Kelaisi tengah berdesa.id : Pada hari ini sabtu, 07/02/26 di kediaman Bapak Kepala Desa Kelaisi Tengah, Chrismas L. Mailegi, pada media ini ia menjelaskan, bahwa Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) telah menetapkan delapan fokus penggunaan dana desa tahun 2026. Fokus penggunaan dana desa tersebut menjadi pedoman pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa.
Selanjutnya, Kades juga menjelaskan anggaran Dana Desa Kelaisi Tengah di Tahun 2025 berjumlah Rp. 744.752000 namun ditahun 2026 Dana Desa berkurang 64% untuk pelaksanaan program prioritas pembangunan grai Koperasi Merah Putih, sehingga dana desa tahun 2026 yang akan ditransfer kerekening desa menjadi 36% (Rp. 268.110.720,00). nilai ini yang akan menjawab 8 program prioritas tersebut.”ungkap Kades.
Ketentuan dimaksut diatur dalam Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Aturan ini mengacu pada Undang-Undang APBN dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang menjadi dasar penyaluran dan pemanfaatan dana desa pada tahun anggaran 2026.
Lebih lanjut, Kades menjelaskan fokus pertama penggunaan dana desa pada tahun 2026 adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Dana Desa. Berbeda dengan tahun sebelumnya, pada 2026 besaran BLT tidak lagi ditentukan berdasarkan persentase pagu dana desa, melainkan disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan desa. BLT Dana Desa diberikan paling banyak Rp 300 ribu per bulan per keluarga penerima manfaat dan dapat dibayarkan secara sekaligus atau dirapat pelaksana sesuai keputusan musyawarah desa.
Selain BLT, dana desa 2026 juga diarahkan untuk penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana. Kegiatan yang dapat didanai antara lain pengelolaan sampah dan limbah, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, pengendalian banjir dan longsor, serta adaptasi dampak perubahan iklim, seperti penanaman dan rehabilitasi mangrove di wilayah pesisir.
Fokus berikutnya adalah peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, termasuk revitalisasi pos kesehatan desa, pencegahan dan penurunan stunting, pengendalian penyakit menular seperti TBC, serta promosi kesehatan jiwa dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Dana desa juga dapat digunakan untuk mendukung program ketahanan pangan, pengembangan lumbung pangan dan energi desa, dukungan implementasi koperasi desa Merah Putih, serta pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program padat karya tunai desa (PKTD).
Selain itu, pemerintah melalui Kemendes PDT mendorong pemanfaatan dana desa untuk pembangunan infrastruktur digital dan teknologi desa, serta pengembangan potensi dan keunggulan lokal desa.” Op***
Yunita Karma
27 Maret 2025 10:34:52
Terimakasih CD.Bethesda,Yang suda berbagi Ilmu dan cara mengolah makanan dengan baik untuk anak2....