HARI-HARI KERJA PERANGKAT DESA PADA JAM KERJA.
Pada hari kerja di kantor desa, perangkat desa bertanggung jawab untuk menjalankan tugas-tugas pokok seperti absensi, pelayanan administrasi, penyusunan laporan, dan pelaksanaan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
1. Absensi:
Setiap perangkat desa yang hadir wajib mengisi absensi daftar hadir.
2. Pelayanan Administrasi:
Melayani administrasi kepada masyarakat desa, seperti pembuatan surat-surat, pengurusan kependudukan, dan urusan lainnya yang berkaitan dengan pemerintahan desa.
3. Penyusunan Laporan:
Menyusun laporan kegiatan desa, laporan keuangan, dan laporan lainnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
4. Pelaksanaan Tugas Kedinasan:
Melaksanakan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan, seperti monitoring dan evaluasi program, penyusunan rencana pembangunan, dan tugas-tugas lainnya.
5. Pakaian Dinas:
Selama jam kerja, setiap perangkat desa wajib memakai pakaian dinas lengkap dengan atributnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Kedisiplinan:
Perangkat desa harus menjaga kedisiplinan selama jam kerja, termasuk mengenai kehadiran, penggunaan perangkat kantor, dan perilaku di kantor.
Selain tugas di atas, perangkat desa juga dapat diberi tugas tambahan oleh Kepala Desa sesuai dengan kebutuhan pemerintahan desa dan peraturan yang berlaku.