KOPERASI DESA MERAH PUTIH KEC. ALOR SELATAN MENGUKUKAN LEGALITAS AKTA NOTARIS
Kelaisi Tengah Berdesa: Koperasi Desa Merah Putih Kecamatan Alor Selatan Mengukuhkan Legalitas dengan Penerbitan Akta Notaris.
Pada hari Kamis, 19 Juni 2025, Kepala Desa dan Pengurus Koperasi Merah Putih se-Kecamatan Alor Selatan berkumpul di Kantor Notaris Kabupaten Alor untuk menandatangani dan menerima penerbitan Akta Notaris Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan ini menandai langkah penting dalam proses legalisasi dan pengukuhan Koperasi Desa Merah Putih, yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui kegiatan ekonomi yang terorganisir dan berkelanjutan.
Dengan adanya Akta Notaris, Koperasi Desa Merah Putih memiliki landasan hukum yang kuat untuk beroperasi dan mengembangkan usahanya. Hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat desa di Kecamatan Alor Selatan. Koperasi Desa Merah Putih dapat lebih efektif dalam mengelola kegiatan ekonomi desa, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja baru.
Penerbitan Akta Notaris ini juga menunjukkan komitmen pemerintah desa dan pengurus koperasi dalam membangun ekonomi desa yang berkelanjutan. Dengan legalitas yang jelas, Koperasi Desa Merah Putih dapat lebih mudah mengakses sumber daya dan dukungan dari pemerintah maupun lembaga lainnya, sehingga dapat meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi Koperasi Desa Merah Putih untuk terus maju dan berkembang, serta memberikan kontribusi yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat desa di Kecamatan Alor Selatan. Dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi contoh bagi koperasi lainnya dalam membangun ekonomi desa yang berkelanjutan.Op***