TUGAS POKOK DAN FUNGSI
PEMERINTAH DESA KELAISI TENGAH
KEPALA DESA
- Menyelenggarakan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD
- Mengajukan rancangan peraturan Desa
- Menetapkan peraturan-peraturan yang telah mendapatkan persetujuan bersama BPD
- Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengnenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD
- Membina kehidupan masyarakat Desa
- Membina ekonomi desa
- Mengordinasikan pembangunan desa secara partisipatif
- Mewakili desanya di dalam dan luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan paeraturan perundang-undangan; dan
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SEKRETARIS DESA
- Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi Desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan Pemerintah Desa.
- Fungsi :
- Penyelenggara kegiatan administrasi dan mempersiapkan bahan untuk kelancaran tugas Kepala Desa
- Melaksanakan tugas kepala desa dalam hal kepala desa berhalangan
- Melaksanakan tugas kepala desa apabila kepala desa diberhentikan sementara
- Penyiapan bantuan penyusunan Peraturan Desa
- Penyiapan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
- Pengkoordinasian Penyelenggaraan tugas-tugas urusan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa.
KEPALA URUSAN (KAUR) UMUM DAN TATA USAHA
- Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan, pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan.
- Fungsi :
- Pelaksanaan, pengendalian dan pengelolaan surat masuk dan surat keluar serta pengendalian tata kearsipan
- Pelaksanaan pencatatan inventarisasi kekayaanDesa
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi umum
- Pelaksanaan penyediaan, penyimpanan dan pendistribusian alat tulis kantor sertapemeliharaan dan perbaikan peralatan kantor
- Pengelolaan administrasi perangkat Desa
- Persiapan bahan-bahan laporan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
KEPALA URUSAN (KAUR) KEUANGAN
- Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan Desa, pengelolaan administrasi keuangan Desa dan mempersiapkan bahan penyusunan APB De
- Fungsi :
-
- Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan Desa
- Melalukan tindakan pengeluaran dan pemasukan atas beban anggaran desa
- Persiapan bahan penyusunan APB Desa; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
KEPALA URUSAN (KAUR) PELAYANAN DAN PERENCANAAN
- Tugas Pokok : Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugas pelayanan sosial kemasyarakatan dan peningkatan kapasitas dan penyusunan dokumen perencanaan yang memuat pagu anggaran dan program pembangunan desa
- Fungsi :
-
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan
- Meningkatkan upaya partisipasi masyarakat
- Melaksanakan pelestarian nilai sosial budaya, kelembagaan dan keagamaan masyarakat desa
- Menyusun RPJMDesa, RKPDesa, dan APBDesa
- Melakukan monitoring dan evaluasi program
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Desa.
KEPALA SEKSI (KASI) PEMERINTAHAN
- Tugas Pokok : Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan, administrasi pertanahan, pembinaan, ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mempersipakan bahan perumusan kebijakan penataan, kebijakan dalam menyusun produk hukum Desa.
- Fungsi :
-
- Pelaksanaan kegiatan administrasi kependudukan, seperti KTP, KK, SKTM, dan pembuatan Surat Keterangan lainnya
- Persiapan bahan-bahan penyusunan rancangan peraturan desa dan keputusan kepala desa
- Pelaksanaan kegiatan administrasi pertanahan
- Pelaksanaan kegiatan pencatatan monografi desa
- Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan penataan kelembagaan masyarakat untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintah desa
- Persiapan bantuan dan melaksanakan kegiatan kemasyarakatan yang berhubungan dengan upaya menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat dan pertahanan sipil; dan
- Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan kepada desa