Lella : Kegiatan Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) Tingkat Kecamatan Alor Selatan. Dilaksanakan pada rabu 26/03/25 di aula kantor desa Lella.
Kegiatan Tersebut dihadiri Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor, Auditor Ahli Madiya Inspektorat Daerah Kabupaten Alor, Kepala Seksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Alor, Kordinator P3MD Kabupaten Alor, Camat Alor Selatan, Kordinator P3MD Kecamatan Alor Selatan serta diikuti oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa dan Ketua BPD dari 13 Desa Diwilayah Kecamatan Alor Selatan.
Dalam Sambutan Camat Alor Selatan, menyampaikan terima kasih kepada semua narasumber dan peserta yang telah berkenan hadir dalam kegiatan Jaga Desa ini, walaupun kondisi wilayah, topografi Infrastruktur jalan yang sangat menyayangkan, namun oleh karena rasa cinta dan peduli bapak ibu semua terhadap wilayah Kecamatan alor selatan dan khususnya 13 desa di kecamatan alor selatan. Semoga dengan adanya kegiatan jaga desa ini dapat bermanfaat bagi kepala desa dan perangkat desa di wilayah Kecamatan Alor Selatan dalam pengelolaan/pengunaan dana desa yang lebih baik lagi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Selanjutnya, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Kalabahi dalam Materinya mengatakan, Desa merupakan unit pemerintahan terkecil tetapi vital dalam pengembangan ekonomi dan sosial nasional oleh karenanya, pembangunan desa harus diawasi untuk memastikan efektivitas dan tarnsparansi penggunaan dana desa serta mencegah penyimpangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Program Jaga Desa adalah salah satu komitmen kejaksaan RI dalam upaya untuk mengawal dan mengawasi terlaksanaanya program dana desa. Tindak lanjut atas penandatanganan MoU antara Jaksa Agung dengan Menteri Desa PDTT pada tanggal 15 maret 2018 dan diperbaharui pada maret 2023 diperkuat lagi dengan perjanjian kerja sama (PKS) Jamintel dengan Sekjen Kemendes.
Lanjut Kasie Intel, Program jaga desa juga merupakan suatu program pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan pengawalan dan pengawasan di aspek, sistim kerja maupun SDM aparatur pemerintah desa dengan metode sosialisasi, kordinasi, kerja kolaborasi, maupun aplikasi berbasis informasi dan teknologi. “Tandasnya”. (OP)***