Maikoada: Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilakukan di Desa Kelaisi Tengah pada tahun 2024 silam, telah dilaksanakan penyerahan sertifikatnya pada hari ini senin 24/03/25, bertempat di Aula Kantor Desa Kelaisi Tengah, oleh Kementerian ATR/BPN Kabupaten Alor. Total sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat sebanyak 217 sertifikat.
Penyerahan sertifikat ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada warga setempat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan keamanan masyarakat dalam mengelola tanah mereka.
Sertifikat tanah yang diserahkan bukan berbentuk buku sampul hijau lagi, tetapi sertifikat tanah yang diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik. Format sertifikat elektronik saat ini satu lembar berwarna coklat muda.
Sertifikat elektronik ini di bagian belakangnya ada barcode dan peta yang menunjukkan letak bidang tanahnya. Serta dapat diakses dalam gadget pemilik tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Berikut ini adalah beberapa manfaat sertifikat tanah elektronik:
1. Terhindar dari risiko kehilangan akibat bencana, musibah, pencurian, atau upaya merampas tanah
2. Lebih aman dari potensi pemalsuan dokumen karena buku tanah elektronik disimpan sebagai blok data sehingga tidak dapat diubah ataupun dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
3. Dapat dicetak secara mandiri
4. Pengelolaan dokumen pertanahan lebih praktis dan mudah.Op.***