Kalabahi : Workshop pengembangan sistim informasi desa (SID) untuk mendukung transparasi, akuntablitas dan pencapaian SDGs desa.
Kegiatan ini diselenggarakan CD. Bethesda Kabupaten Alor di aula kopdit citra hidup tribuana kalabahi, (21/03/25).
Kegiatan tersebut diikuti oleh, Sekretaris dinas pemberdayaan masyarakat dan desa (DPMD) kabupaten alor, perwakilan dari dinas kominfo kabupaten alor, P3MD kabupaten alor, perwakilan dinas kesehatan, camat alor tengah utara, sekretaris camat alor selatan, kepala puskesmas apui, kepala puskesmas mainang serta, kepala desa, sekretaris desa, kepala pustu desa dan operator SID dari 10 desa mitra CD bethesda alor.
Dalam pemaparan materi oleh, kepala bidang infrasturktur teknologi dan komunikas Nusa Tenggara Timur NTT, tentang arah kebijakan sisitim informasi desa (SID), bahwa Implementasi keterbukaan sistim informasi desa (SID) di tingkat desa dimulai berdasarkan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa. undang-undang ini didukung oleh peraturan pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
Undang-undang desa mengamanatkan pada aspek pengelolaan desa yang diharapkan dapat mendorong kemajuan desa dengan mengoptimalisasi potensi desa tersebut. Salah satu kewajiban yang dilaksanakan desa sesuai undang-undang keterbukaan sistim informasi desa. Undang-undang desa juga mengatur sistem informasi desa yang dikelola oleh pemerintah desa, dan dapat diakses oleh masyarakat maupun stakeholder.
Sistem informasi desa ini menghubungkan fungsi pengelolaan data dan informasi secara utuh di lingkup desa menggunakan kecanggihan teknologi informasi komunikasi. Sistem informasi desa yang diterapkan pada desa-desa memiliki tiga fungsi dasar. Ketiga fungsi tersebut yakni desa mampu menyelenggarakan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan pemetaan situasi secara terbuka dan lebih luas.
Berdasarkan fungsi sistem informasi desa, pemerintah desa memiliki peran strategis dan penting dalam perencanaan kebijakan publik di tingkat desa dengan melibatkan masyrakat sebagai pengambilan keputusan. Dengan adanya sistem informasi desa melalui website resmi desa pemerintah desa bisa mempromosikan segala potensi desa, baik produk unggulan desa maupun potensi wisata dan lain-lain secara terbuka dan bertanggung jawab.